SEKILAS BAPEDALDA

 

 

Tugas dan fungsi Bapedalda Propinsi Sulsel

Struktur Organisasi Bapedalda Propinsi Sulsel

Tugas Setiap Pejabat Struktural Bapedalda Propinsi Sulsel

Pejabat Struktural Bapedalda Propinsi Sulawesi Selatan

Visi dan Misi Bapedalda Propinsi Sulawesi Selatan

Tahukah Anda ?

Kembali ke menu utama

 


Tugas dan Fungsi BAPEDALDA :

    

Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA) Propinsi Sulawesi Selatan adalah unsur penunjang Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 22 Tahun 2001 dengan tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah dalam lingkup pengendalian dampak lingkungan daerah.

 

Dalam kaitan dengan  tugas dimaksud di atas Bapedalda mempunyai fungsi :

1.            Perumusan kebijakan operasional pengendalian dampak lingkungan, pengembangan kapasitas lingkungan dan penaatan hukum lingkungan

2.            Pembinaan teknis pengendalian dampak lingkungan, pengembangan kapasitas lingkungan dan penaatan hukum lingkungan

3.            Pelaksanaan koordinasi pengendalian dampak lingkungan, pengembangan kapasitas lingkungan dan penaatan hukum lingkungan

4.            Pelaksanaan pengawasan, pemantauan dan pengendalian serta pemulihan pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan

 

 Kembali ke awal

 


Bagan Struktur Organisasi Bapedalda

 

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya BAPEDALDA memiliki struktur organisasi seperti pada bagan berikut ini :

 

Bagan Struktur Organisasi

Bapedalda Propinsi Sulawesi Selatan

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 Kembali ke awal

 

 


TUGAS MASING-MASING PEJABAT

 

Adapun tugas dari setiap PEJABAT dari jabatan yang ada dalam struktur di atas dapat kita lihat seperti berikut ini : 

 

1.      TUGAS KEPALA  BADAN

 

1.      Memimpin Bapedalda sesuai dengan tugas dan fungsi yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku;

2.      Menetapkan kebijakan teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan hidup;

3.      Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan pihak – pihak yang terkait  di bidang pengendalian dampak lingkungan hidup;

4.      Memberdayakan instansi dan aparatur Bapedalda agar memiliki kredibilitas dan akuntabilitas.

 

2.      TUGAS SEKRETARIS BADAN

 

1.      Melaksanakan pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi kegiatan di lingkungan Bapedalda;

2.      Melaksanakan pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis Bapedalda;

3.      Melaksanakan pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan tugas Bapedalda;

4.      Melaksanakan pengkoordinasian kerjasama dengan mitra di bidang pengendalian dampak lingkungan hidup;

5.      Melaksanakan pembinaan dan pelayanan administrasi, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan perlengkapan dan rumah tangga;

6.      Melaksanakan pengkoordinasian informasi dan hubungan masyarakat, kesiagaan dan tanggap terhadap darurat bencana lingkungan;

7.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.

 

2.1.             TUGAS SUB BAGIAN UMUM

 

1.      Penyiapan rumusan kebijakan teknis, tatausaha persuratan, perlengkapan, rumah tangga dan protokol;

2.      Melaksanakan pengelolaan administarsi umum;

3.      Melaksanakan koordinasi pembinaan, bimbingan, bimbingan teknis, pengawasan dan evaluasi, tatausaha persuratan, rumah tangga dan keprotokolan;

4.      Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Sekretaris sesuai bidang tugasnya.

 

2.2.           TUGAS SUB BAGIAN PROGRAM

1.      Melaksananakan pengumpulan data dan menyusun rencana, strategi , program jangka panjang, menengah dan tahunan di bidang perencanaan program pembangunan pengendalian dampak lingkungan hidup;

2.      Melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, strategi program jangka panjang, menengah dan tahunan di bidang perencanaan program rutin pengendalian dampak lingkungan hidup;

3.      Melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, strategi, program jangka menengah, dan tahunan di bidang perencanaan program lintas sektor dan daerah pengendalian dampak lingkungan hidup;

4.      Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Sekretaris sesuai bidang tugasnya.

 

2.3.           TUGAS SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN

1.      Menyiapkan bahan rumusan kebjaksanaan teknis di bidang administrasi kepegawaian, mutasi pegawai dan pengembangan pegawai;

2.      Melasanakan pelayanan dan administrasi kepegawaian, dan melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis, pengawasan dan evaluasi dibidang kepegawaian;;

3.      Melaksanakan mutasi pegawai dan pengembangan pengawai;

4.      Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Sekretaris sesuai bidang tugasnya

 

2.4.           TUGAS SUB BAGIAN KEUANGAN

1.      Menyusun teknis pengelolaan administrasi keuangan anggaran rutin dan pembangunan, dan pengelolaan administrasi anggrana rutin;

2.      Melaksanakan pengelolaan administrasi anggaran rutin dan pembangunan;

3.      Melaksanakan koordinasi pembinaan dan evaluasi pengelolaan administrasi anggaran rutin dan pembangunan;

4.      Melaksanakan pembayaran, kegiatan kas,verifikasi dan pelaporan rutin dan pembangunan;

5.      Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Sekretaris sesuai bidang tugasnya

 

 

3.      TUGAS BIDANG PENGEMBANGAN KAPASITAS DAN KELEMBAGAAN

 

1.      Merumuskan kebijakan teknis di bidang kelembagaan, Sumber Daya Manusia dan Mitra lingkungan dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup diwilayah kerjanya;

2.      Melaksanakan pengkoordinasian dan memfasilitasi pengembangan kapasitas kelembagaan dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup di wilayah kerjanya;

3.      Melaksanakan pengkoordinasian dan me,fasilitasi pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam rangka pengendalian dampak lingkungan di wilayah kerjanya;

4.      Melaksanakan pengkoordinasian dan memfasilitasi pengembangan peran mitra lingkungan hidup dalam rangka pengendalian dampak lingkungan

5.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.

 

3.1.           TUGAS SUB BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA

1.      Melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis perencanaan Sumber Daya Manusia pengembangan dan peningkatan Sumber Daya Manusia;

2.      Melaksanakan pengembangan jabatan fungsional dan evaluasi terhadap status dan kondisi sumber daya manusia dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup;

3.      Melaksanakan pelatihan dan kursus dalam rangka pengembangan dan peningkatan Sumber Daya Manusia dalam rangka untuk mengendalikan dampak lingkungan hidup;

4.      Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Kepala Bidangnya  sesuai bidang tugasnya.

 

3.2.           TUGAS SUB BIDANG KELEMBAGAAN

1.      Melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap program pengembangan kelembangaan;

2.      Meningkatkan kapasitas kelembagaan lintas sektor dan daerah dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup;

3.      Menyiapkan bahan dan rumusan kebijakan teknis dan pengembangan kemitraan dengan dunia usaha, pendidikan, media massa, organisasi lingkungan dan pelaku pembangunan lainnya dalam rangka peningkatan kepedulian lingkungan hidup;

4.      Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Kepala Bidangnya  sesuai bidang tugasnya.

 

3.3.           TUGAS SUB BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

1.      Melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis, pelaksanaan Pemberdayaan  Masyarakat;

2.      Peningkatan peran serta masyarakat dalam rangka Pengendalian dampak lingkungan;

3.      Menyiapkan bahan rumusan kebijaksanaan pembinaan dalam rangka Pemberdayaan masyarakat;

4.      Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Kepala Bidangnya  sesuai bidang tugasnya.

 

4.      TUGAS BIDANG ANALISIS PENCEGAHAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP

 

1.      Menyiapkan bahan rumusan kebijakan teknis pengembangan AMDAL, kajian dampak lingkungan dan UKL/UPL;

2.      Melaksanakan koordinasi pengembangan, penilaian dan pembinaan kemampuan teknis Komisi Penilai AMDAL dan pihak terkait;

3.      Melaksanakan koordinasi pengembangan kajian dampak lingkungan strategis;

4.      Melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis, pelaksanaan Pemberdayaan  Masyarakat;

5.      Melaksanakan koordinasi pengembangan UKL/UPL;

6.      Melaksanakan  koordinasi pengujian dan evaluasi data hasil pelaporan pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL)

7.      Melaksanakan koordinasi evaluasi penerapan AMDAL, kajian dampak lingkungan strategis dan UKL/UPL

 

4.1.           TUGAS SUB BIDANG ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP

1.      Melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis,pengembangan AMDAL;

2.      Menyiapkan penyelenggarakan pembahasan AMDAL;

3.      Menlaksanakan pengkajian dan pencatatan permasalahan AMDAL;

4.      Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Kepala Bidangnya  sesuai bidang tugasnya.

 

4.2.           TUGAS SUB BIDANG UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (UKL)  DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (UPL)

1.      Melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis,pengembangan UKL dan UPL;

2.      Menyiapkan penyelenggarakan pembahasan UKL dan UPL;

3.      Menlaksanakan pengkajian dan pencatatan permasalahan UKL dan UPL;

4.      Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Kepala Bidangnya  sesuai bidang tugasnya.

 

4.3.           TUGAS SUB BIDANG PELESTARIAN SUMBER DAYA ALAM

1.      Melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis,pelestarian Sumber Daya Alam;

2.      Melakukan koordinasi dengan Instansi terkait dalam hal Pelestarian Sumber Daya Alam;

3.      Menginventarisir Sumber Daya Alam Hayati dan Non Hayati;

4.      Melakukan koordinasi terhadap pengambilan atau penggunaan Sumber Daya Alam;

5.      Melakukan pembinaan dan kerjasama dengan instansi terkait dalam hal pelestarian Sumber Daya Alam

6.      Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Kepala Bidangnya  sesuai bidang tugasnya.

 

5.      TUGAS BIDANG PENGAWASAN, PEMANTAUAN DAN PEMULIHAN

.1.    Menyiapkan bahan rumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengawasan, pemantauan dan pemulihan kualitas lingkungan hidup;

.2.    Malaksanakan pengawasan, pemantauan dan pemulihan kualitas lingkungan;

.3.      Menyiapkan perangkat manajemen / teknologi pemulihan kualitas lingkungan;

.4.      Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Kepala Bidangnya  sesuai bidang tugasnya.

 

5.1.           TUGAS SUB BIDANG PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN

.1.    Menyiapkan bahan rumusan kebijakan teknis pelaksanaan pengawasan dan pemantauan Lingkungan Hidup;

.2.    Melaksanakan pengawasan dan pemantauan Lingkungan Hidup di Wilayah kerjanya;

.3.    Melaksanakan Pembinaan dan memberi petunjuk perihal Penyelamatan Lingkungan Hidup;

.4.    Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Kepala Bidangnya  sesuai bidang tugasnya.

 

5.2.           TUGAS SUB BIDANG PEMULIHAN DAN PENGENDALIAN

1.      Menyiapkan bahan rumusan kebijakan teknis pelaksanaan pemulihan kualitas Lingkungan Hidup;

2.      Menyiapkan perangkat / teknologi untuk memulihkan Lingkungan Hidup;

3.      Melaksanakan dan melakukan pembinaan untuk memulihkan Lingkungan Hidup ke keadaan semula;

4.      Melaksanakan dan melakukan pembinaan pengendalian lingkungan hidup;

5.      Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Kepala Bidangnya  sesuai bidang tugasnya.

 

5.3.           TUGAS SUB BIDANG LABORATORIUM

1.      Menyiapkan rumusan kebijaksanaan teknis, perencanaan dan pelaksanaan dibidang laboratorium lingkungan rujukan dan verifikasi data hasil uji;

2.      Menyiapkan rumusan kebijaksanaan teknis, perencanaan dan pengelolaan sistem jaringan laboratorium lingkungan dan pengelolaan informasi kualitas lingkungan;

3.      Menyiapkan rumusan kebijaksanaan teknis, perencanaan dan pelaksanaan kalibrasi dan perawatan peralatan laboratorium lingkungan serta standarisasi laboratorium lingkungan;

4.      Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Kepala Bidangnya  sesuai bidang tugasnya.

 

6.      TUGAS BIDANG PENAATAN HUKUM

1.      Merumuskan kebijakan teknis di bidang penaatan Hukum Lingkungan dan perangkat / produk Hukum Lingkungan Hidup;

2.      Melaksanakan koordinasi pelaksanaan, pengawasan, dan penyidikan dan evaluasi teknis di bidang penaatan dan penegakan hukum serta penyelesaian sengketa lingkungan hidup;

3.      Melaksanakan pengkoordinasian pengembangan, penerapan, pemantauan serta evaluasi terhadap perangkat manajemen yang sifatnya sukarela dan teknologi lingkungan;

4.      Melaksanakan pengkoordinasian pengembangan, penerapan, pemantauan, pengawasan dan evaluasi terhadap penerapan analisis mengenai dampak lingkungan;

5.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.

 

6.1.           TUGAS SUB BIDANG PRODUK HUKUM

1.      Menyiapkan rumusan kebijakan teknis di bidang pemgembangan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap perangkat – perangkat Hukum dan teknologi lingkungan;

2.      Melaksanakan koordinasi pengkajian, penelitian, pengembangan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi penerapan perangkat hukum lingkungan hidup;

3.      Melaksanakan koordinasi pengkajian, penelitian, pengembangan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi penerapan standarisasi, akreditasi dan sertifikasi di bidang pengendalian dampak lingkungan;

4.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.

 

6.2.           TUGAS SUB BIDANG PENEGAKAN HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP

1.      Menyiapkan rumusan kebijakan teknis pemantauan dan pengawasan penaatan hukum, penyelesaian sengketa lingkungan hidup dan penyidikan kasus lingkungan hidup;

2.      Melaksanakan perencanaan  dan koordinasi pelaksanaan pemantauan dan pengawasan hukum lingkungan, penyelesaian sengketa lingkungan dan penyidikan kasus lingkungan hidup;

3.      Pemantauan dan evaluasi terhadap efektifitas kegiatan penegakan hukum lingkungan dan penyelesaian sengketa lingkungan;

4.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.

 

6.3.           TUGAS SUB BIDANG INFORMASI LINGKUNGAN

1.      Menyiapkan bahan koordinasi pelayanan Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar lembaga;

2.      Melaksanakan koordinasi bimbingan Teknis dibidang pengembangan Informasi dalam pengelolaan lingkungan hidup;

3.      Melaksanakan Pengelolaan Sistem dan data Informasi di Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan;

4.      Melaksanakan koordinasi pelayanan kearsipan dan kepustakaan;

5.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.

 

 

 Kembali ke awal

 


d

PEJABAT STRUKTURAL BAPEDALDA PROPINSI SULSEL

 

Berdasarkan Keputusan Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan, jabatan struktural tersebut di atas masing-masing diembankan kepada :

 

Kepala Bapedalda                                                : Drs. H. Haruna Rachman

 

Sekretaris Bapedalda                                           : Drs. Alwy Abubakar

Kasubag Program                                                             : Ir. Suryati Yunus

Kasubag Kepegawaian                                        : Drs. H. Hannats Dg. Parebba

Kasubag Keuangan                                               : Dra. Marwanty Saharuddin

Kasubag Umum                                                     : Dra. Nuraeni Arsyad

 

Kepala Bidang Pengembangan

Kapasitas dan Kelembagaan                              : Drs. H. Arief Hasan

. Mandafi Lompi

KasubKasubbid SDM                                                      : Ir. H. Mudrik Yahya

Kasubbid Kelembagaan                                                   : Muh. Yahya SK, BA.

Kasubbid Pemberd.Masyarakat                                      : Mandasini Achmad, BSc.

 

Kepala Bidang Analisis Pencegahan

Dampak Lingkungan                                             : Drs. H. Syamsul Atjo

Kasubbid AMDAL                                                 : Ir. Faisal

Kasubbid UKL dan UPL                                       : Drs. Hamzah Tabbo

Kasubbid Pelestarian SDA                                  : Ir. Iswan Machjud

 

Kepala Bidang Pengawasan,

Pemantauan dan pemulihan                                 : Drs. H. Djamaluddin M.

Kasubbid Pengawasan & Pemantauan                          : Drs. Roem Muin

Kasubbid Pengendalian dan Pemulihan                         : Ir. A. Tenriola Rivai, MSi

Kasubbid Laboratorium                                        : Muh. Dahir, BSc.

 

Kepala Bidang Penaatan Hukum                        : Moh. Kota Gede, SH.

Kasubbid Produk Hukum                                                  : H. Abd. Azis Pasaddai, SH.

Kasubbid Penegakan Hukum                              : Drs. Muh. Zainuddin Yunus

Kasubbid Informasi Lingkungan                                       : Ir. A. Hasbi Nur, MTp.


 Kembali ke awal

 

 

 


Visi BAPEDALDA :

Terciptanya keserasian antara pembangunan dan lingkungan secara dinamis, serasi dan berkelanjutan

 

Misi BAPEDALDA :

Sejalan dengan Visi dan Kondisi Obyektif yang ada, Bapedalda Propinsi Sulawesi Selatan merumuskan 12 butir misi sebagai berikut :

 

1.            Mengembangkan nilai-nilai kearifan lingkungan masyarakat lokal dalam pemanfaatan sumber daya alam dan pengendalian dampak lingkungan melalui upaya-upaya penguatan dan peningkatan kemampuan kelembagaan

2.            Meningkatkan koordinasi dan kerjasama diantara instansi pemerintah dan masyarakat dalam pengkajian dan perumusan masalah-masalah lingkungan strategik yang perlu diberi prioritas

3.            Merumuskan dan mengembangkan sistem pembinaan, penyuluhan dan pendampingan pada masyarakat dalam pengendalian dampak lingkungan

4.            Merumuskan dan mengembangkan kebijakan teknis dalam upaya pengendalian dan penanggulangan kerusakan ekosistem DAS, keanekaragaman hayati, lahan kritis, perambahan hutan dan penanganan tanah terlantar

5.            Mengembangkan metode analisis dan pengendalian dampak kerusakan / pencemaran ekosistem wilayah pesisir, hutan mangrove, terumbu karang, padang lamun, sungai dan ekosistem estauria

6.            Mengembangkan model-model pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada berbagai pembangunan industri dan ekonomi

7.            Mengembangkan kebijakan teknis dalam pengendalian sistem pengawasan, pemantauan dan pemulihan lingkungan

8.            Meningkatkan Sistem Pembinaan dalam Pengendalian, Pengawasan,    Pemantauan dan Pemulihan Lingkungan

9.            Membina Laboratorium dan Teknologi Management Pemulihan Lingkungan

10.       Merumuskan dan Mengembangkan Kebijakan Teknis Penaatan Hukum Lingkungan, Penegakan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup

11.       Meningkatkan Pembinaan dan Koordinasi dalam Pelaksanaan Penyidikan dan Evaluasi Teknis di Bidang Penaatan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup

12.       Meningkatkan Upaya-upaya Sosialisasi dan Penyebarluasan Informasi tentang Produk-produk Hukum Bidang Lingkungan Hidup

 

 Kembali ke awal

 

 

 


Tahukah Anda ?

 

*  Setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak untuk menikmati lingkungan yang baik dan memperoleh informasi tentang Lingkungan Hidup

*  Setiap warga yang terkena dampak pencemaran / perusakan lingkungan, berhak untuk mengajukan pengaduan kepada pihak yang berwajib atau melalui Bapedalda

*  Tidak semua kegiatan / usaha dapat dilaksanakan jika tidak memiliki dokumen AMDAL/UKL/UPL

 

Anda butuh informasi lebih lanjut ?

 

Silahkan buka informasi lain yang kami sediakan pada web site ini atau hubungi kami melalui email atau secara langsung di Kantor kami.

 

Kami SELALU siap melayani anda….

 

Kantor Bapedalda Propinsi Sulawesi Selatan

Gedung H Lantai III/IV kantor Gubernur Sulawesi Selatan

Jl. Jenderal Urip Sumoharjo No. 269 - Makassar (90231)

Telepon / fax. : (0411) 453 208

E-mail :           bapedalda@myself.com

                        lhsulselbapdalda@indosat.net.id

bapedaldass@yahoo.com

 

 


Kembali ke awal

Kembali ke menu utama

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 Kembali ke awal       Kembali ke menu utama