Tugas dan fungsi Bapedalda Propinsi Sulsel
Struktur Organisasi Bapedalda Propinsi Sulsel
Tugas Setiap Pejabat Struktural Bapedalda
Propinsi Sulsel
Pejabat Struktural Bapedalda Propinsi Sulawesi
Selatan
Visi dan Misi Bapedalda Propinsi Sulawesi
Selatan
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA) Propinsi Sulawesi Selatan adalah unsur penunjang Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 22 Tahun 2001 dengan tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah dalam lingkup pengendalian dampak lingkungan daerah.
Dalam kaitan
dengan tugas dimaksud di atas Bapedalda mempunyai fungsi :
1.
Perumusan kebijakan operasional pengendalian dampak
lingkungan, pengembangan kapasitas lingkungan dan penaatan hukum lingkungan
2.
Pembinaan teknis pengendalian dampak lingkungan,
pengembangan kapasitas lingkungan dan penaatan hukum lingkungan
3.
Pelaksanaan koordinasi pengendalian dampak lingkungan,
pengembangan kapasitas lingkungan dan penaatan hukum lingkungan
4.
Pelaksanaan pengawasan, pemantauan dan pengendalian
serta pemulihan pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan
Bagan
Struktur Organisasi Bapedalda
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya BAPEDALDA memiliki struktur organisasi seperti pada bagan berikut ini :
Bagan
Struktur Organisasi Bapedalda
Propinsi Sulawesi Selatan
Adapun tugas dari setiap PEJABAT dari jabatan yang ada dalam struktur di atas dapat kita lihat seperti berikut ini :
1.
TUGAS KEPALA BADAN
1. Memimpin Bapedalda sesuai dengan tugas dan fungsi yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
2. Menetapkan kebijakan teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan hidup;
3. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan pihak – pihak yang terkait di bidang pengendalian dampak lingkungan hidup;
4. Memberdayakan instansi dan aparatur Bapedalda agar memiliki kredibilitas dan akuntabilitas.
2.
TUGAS SEKRETARIS BADAN
1. Melaksanakan pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi kegiatan di lingkungan Bapedalda;
2. Melaksanakan pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis Bapedalda;
3. Melaksanakan pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan tugas Bapedalda;
4. Melaksanakan pengkoordinasian kerjasama dengan mitra di bidang pengendalian dampak lingkungan hidup;
5. Melaksanakan pembinaan dan pelayanan administrasi, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan perlengkapan dan rumah tangga;
6. Melaksanakan pengkoordinasian informasi dan hubungan masyarakat, kesiagaan dan tanggap terhadap darurat bencana lingkungan;
7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
2.1.
TUGAS SUB BAGIAN
UMUM
1. Penyiapan rumusan kebijakan teknis, tatausaha persuratan, perlengkapan, rumah tangga dan protokol;
2. Melaksanakan pengelolaan administarsi umum;
3. Melaksanakan koordinasi pembinaan, bimbingan, bimbingan teknis, pengawasan dan evaluasi, tatausaha persuratan, rumah tangga dan keprotokolan;
4. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Sekretaris sesuai bidang tugasnya.
2.2.
TUGAS SUB BAGIAN
PROGRAM
1. Melaksananakan pengumpulan data dan menyusun rencana, strategi , program jangka panjang, menengah dan tahunan di bidang perencanaan program pembangunan pengendalian dampak lingkungan hidup;
2. Melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, strategi program jangka panjang, menengah dan tahunan di bidang perencanaan program rutin pengendalian dampak lingkungan hidup;
3. Melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, strategi, program jangka menengah, dan tahunan di bidang perencanaan program lintas sektor dan daerah pengendalian dampak lingkungan hidup;
4. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Sekretaris sesuai bidang tugasnya.
2.3.
TUGAS SUB BAGIAN
KEPEGAWAIAN
1. Menyiapkan bahan rumusan kebjaksanaan teknis di bidang administrasi kepegawaian, mutasi pegawai dan pengembangan pegawai;
2. Melasanakan pelayanan dan administrasi kepegawaian, dan melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis, pengawasan dan evaluasi dibidang kepegawaian;;
3. Melaksanakan mutasi pegawai dan pengembangan pengawai;
4. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Sekretaris sesuai bidang tugasnya
2.4.
TUGAS SUB BAGIAN
KEUANGAN
1. Menyusun teknis pengelolaan administrasi keuangan anggaran rutin dan pembangunan, dan pengelolaan administrasi anggrana rutin;
2. Melaksanakan pengelolaan administrasi anggaran rutin dan pembangunan;
3. Melaksanakan koordinasi pembinaan dan evaluasi pengelolaan administrasi anggaran rutin dan pembangunan;
4. Melaksanakan pembayaran, kegiatan kas,verifikasi dan pelaporan rutin dan pembangunan;
5. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Sekretaris sesuai bidang tugasnya
3.
TUGAS BIDANG PENGEMBANGAN KAPASITAS DAN KELEMBAGAAN
1. Merumuskan kebijakan teknis di bidang kelembagaan, Sumber Daya Manusia dan Mitra lingkungan dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup diwilayah kerjanya;
2. Melaksanakan pengkoordinasian dan memfasilitasi pengembangan kapasitas kelembagaan dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup di wilayah kerjanya;
3. Melaksanakan pengkoordinasian dan me,fasilitasi pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam rangka pengendalian dampak lingkungan di wilayah kerjanya;
4. Melaksanakan pengkoordinasian dan memfasilitasi pengembangan peran mitra lingkungan hidup dalam rangka pengendalian dampak lingkungan
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
3.1.
TUGAS SUB BIDANG
SUMBER DAYA MANUSIA
1. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis perencanaan Sumber Daya Manusia pengembangan dan peningkatan Sumber Daya Manusia;
2. Melaksanakan pengembangan jabatan fungsional dan evaluasi terhadap status dan kondisi sumber daya manusia dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup;
3. Melaksanakan pelatihan dan kursus dalam rangka pengembangan dan peningkatan Sumber Daya Manusia dalam rangka untuk mengendalikan dampak lingkungan hidup;
4. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Kepala Bidangnya sesuai bidang tugasnya.
3.2.
TUGAS SUB BIDANG
KELEMBAGAAN
1. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap program pengembangan kelembangaan;
2. Meningkatkan kapasitas kelembagaan lintas sektor dan daerah dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup;
3. Menyiapkan bahan dan rumusan kebijakan teknis dan pengembangan kemitraan dengan dunia usaha, pendidikan, media massa, organisasi lingkungan dan pelaku pembangunan lainnya dalam rangka peningkatan kepedulian lingkungan hidup;
4. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Kepala Bidangnya sesuai bidang tugasnya.
3.3.
TUGAS SUB BIDANG
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
1. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis, pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat;
2. Peningkatan peran serta masyarakat dalam rangka Pengendalian dampak lingkungan;
3. Menyiapkan bahan rumusan kebijaksanaan pembinaan dalam rangka Pemberdayaan masyarakat;
4. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Kepala Bidangnya sesuai bidang tugasnya.
4.
TUGAS BIDANG ANALISIS PENCEGAHAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
1. Menyiapkan bahan rumusan kebijakan teknis pengembangan AMDAL, kajian dampak lingkungan dan UKL/UPL;
2. Melaksanakan koordinasi pengembangan, penilaian dan pembinaan kemampuan teknis Komisi Penilai AMDAL dan pihak terkait;
3. Melaksanakan koordinasi pengembangan kajian dampak lingkungan strategis;
4. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis, pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat;
5. Melaksanakan koordinasi pengembangan UKL/UPL;
6. Melaksanakan koordinasi pengujian dan evaluasi data hasil pelaporan pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL)
7. Melaksanakan koordinasi evaluasi penerapan AMDAL, kajian dampak lingkungan strategis dan UKL/UPL
4.1.
TUGAS SUB BIDANG
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
1. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis,pengembangan AMDAL;
2. Menyiapkan penyelenggarakan pembahasan AMDAL;
3. Menlaksanakan pengkajian dan pencatatan permasalahan AMDAL;
4. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Kepala Bidangnya sesuai bidang tugasnya.
4.2.
TUGAS SUB BIDANG
UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (UKL) DAN
UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (UPL)
1.
Melaksanakan
penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis,pengembangan UKL dan UPL;
2.
Menyiapkan
penyelenggarakan pembahasan UKL dan UPL;
3.
Menlaksanakan
pengkajian dan pencatatan permasalahan UKL dan UPL;
4.
Melaksanakan
tugas lain yang ditetapkan Kepala Bidangnya
sesuai bidang tugasnya.
4.3.
TUGAS SUB BIDANG
PELESTARIAN SUMBER DAYA ALAM
1. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis,pelestarian Sumber Daya Alam;
2. Melakukan koordinasi dengan Instansi terkait dalam hal Pelestarian Sumber Daya Alam;
3. Menginventarisir Sumber Daya Alam Hayati dan Non Hayati;
4. Melakukan koordinasi terhadap pengambilan atau penggunaan Sumber Daya Alam;
5. Melakukan pembinaan dan kerjasama dengan instansi terkait dalam hal pelestarian Sumber Daya Alam
6. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Kepala Bidangnya sesuai bidang tugasnya.
5.
TUGAS BIDANG PENGAWASAN, PEMANTAUAN DAN PEMULIHAN
.1. Menyiapkan bahan rumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengawasan, pemantauan dan pemulihan kualitas lingkungan hidup;
.2. Malaksanakan pengawasan, pemantauan dan pemulihan kualitas lingkungan;
.3. Menyiapkan perangkat manajemen / teknologi pemulihan kualitas lingkungan;
.4. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Kepala Bidangnya sesuai bidang tugasnya.
5.1.
TUGAS SUB BIDANG
PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN
.1. Menyiapkan bahan rumusan kebijakan teknis pelaksanaan pengawasan dan pemantauan Lingkungan Hidup;
.2. Melaksanakan pengawasan dan pemantauan Lingkungan Hidup di Wilayah kerjanya;
.3. Melaksanakan Pembinaan dan memberi petunjuk perihal Penyelamatan Lingkungan Hidup;
.4. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Kepala Bidangnya sesuai bidang tugasnya.
5.2.
TUGAS SUB BIDANG
PEMULIHAN DAN PENGENDALIAN
1. Menyiapkan bahan rumusan kebijakan teknis pelaksanaan pemulihan kualitas Lingkungan Hidup;
2. Menyiapkan perangkat / teknologi untuk memulihkan Lingkungan Hidup;
3. Melaksanakan dan melakukan pembinaan untuk memulihkan Lingkungan Hidup ke keadaan semula;
4. Melaksanakan dan melakukan pembinaan pengendalian lingkungan hidup;
5. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Kepala Bidangnya sesuai bidang tugasnya.
5.3.
TUGAS SUB BIDANG
LABORATORIUM
1. Menyiapkan rumusan kebijaksanaan teknis, perencanaan dan pelaksanaan dibidang laboratorium lingkungan rujukan dan verifikasi data hasil uji;
2. Menyiapkan rumusan kebijaksanaan teknis, perencanaan dan pengelolaan sistem jaringan laboratorium lingkungan dan pengelolaan informasi kualitas lingkungan;
3. Menyiapkan rumusan kebijaksanaan teknis, perencanaan dan pelaksanaan kalibrasi dan perawatan peralatan laboratorium lingkungan serta standarisasi laboratorium lingkungan;
4. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Kepala Bidangnya sesuai bidang tugasnya.
6.
TUGAS BIDANG PENAATAN HUKUM
1. Merumuskan kebijakan teknis di bidang penaatan Hukum Lingkungan dan perangkat / produk Hukum Lingkungan Hidup;
2. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan, pengawasan, dan penyidikan dan evaluasi teknis di bidang penaatan dan penegakan hukum serta penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
3. Melaksanakan pengkoordinasian pengembangan, penerapan, pemantauan serta evaluasi terhadap perangkat manajemen yang sifatnya sukarela dan teknologi lingkungan;
4. Melaksanakan pengkoordinasian pengembangan, penerapan, pemantauan, pengawasan dan evaluasi terhadap penerapan analisis mengenai dampak lingkungan;
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
6.1.
TUGAS SUB BIDANG
PRODUK HUKUM
1. Menyiapkan rumusan kebijakan teknis di bidang pemgembangan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap perangkat – perangkat Hukum dan teknologi lingkungan;
2. Melaksanakan koordinasi pengkajian, penelitian, pengembangan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi penerapan perangkat hukum lingkungan hidup;
3. Melaksanakan koordinasi pengkajian, penelitian, pengembangan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi penerapan standarisasi, akreditasi dan sertifikasi di bidang pengendalian dampak lingkungan;
4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
6.2.
TUGAS SUB BIDANG
PENEGAKAN HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
1. Menyiapkan rumusan kebijakan teknis pemantauan dan pengawasan penaatan hukum, penyelesaian sengketa lingkungan hidup dan penyidikan kasus lingkungan hidup;
2. Melaksanakan perencanaan dan koordinasi pelaksanaan pemantauan dan pengawasan hukum lingkungan, penyelesaian sengketa lingkungan dan penyidikan kasus lingkungan hidup;
3. Pemantauan dan evaluasi terhadap efektifitas kegiatan penegakan hukum lingkungan dan penyelesaian sengketa lingkungan;
4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
6.3.
TUGAS SUB BIDANG
INFORMASI LINGKUNGAN
1. Menyiapkan bahan koordinasi pelayanan Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar lembaga;
2. Melaksanakan koordinasi bimbingan Teknis dibidang pengembangan Informasi dalam pengelolaan lingkungan hidup;
3. Melaksanakan Pengelolaan Sistem dan data Informasi di Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan;
4. Melaksanakan koordinasi pelayanan kearsipan dan kepustakaan;
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
d
PEJABAT STRUKTURAL
BAPEDALDA PROPINSI SULSEL
Berdasarkan Keputusan Gubernur Propinsi Sulawesi
Selatan, jabatan struktural tersebut di atas masing-masing diembankan kepada :
Kepala
Bapedalda :
Drs. H. Haruna
Rachman
Sekretaris
Bapedalda :
Drs. Alwy Abubakar
Kasubag
Program : Ir. Suryati Yunus
Kasubag
Kepegawaian :
Drs. H. Hannats Dg. Parebba
Kasubag
Keuangan :
Dra. Marwanty Saharuddin
Kasubag Umum :
Dra. Nuraeni Arsyad
Kepala Bidang
Pengembangan
Kapasitas dan
Kelembagaan :
Drs. H. Arief Hasan
. Mandafi Lompi
KasubKasubbid SDM :
Ir. H. Mudrik Yahya
Kasubbid
Kelembagaan : Muh. Yahya SK, BA.
Kasubbid
Pemberd.Masyarakat : Mandasini Achmad,
BSc.
Kepala Bidang
Analisis Pencegahan
Dampak
Lingkungan :
Drs. H. Syamsul Atjo
Kasubbid AMDAL :
Ir. Faisal
Kasubbid UKL
dan UPL :
Drs. Hamzah Tabbo
Kasubbid
Pelestarian SDA :
Ir. Iswan Machjud
Kepala Bidang
Pengawasan,
Pemantauan dan
pemulihan :
Drs. H. Djamaluddin M.
Kasubbid
Pengawasan & Pemantauan : Drs. Roem Muin
Kasubbid
Pengendalian dan Pemulihan : Ir. A. Tenriola
Rivai, MSi
Kasubbid
Laboratorium :
Muh. Dahir, BSc.
Kepala Bidang
Penaatan Hukum :
Moh. Kota Gede, SH.
Kasubbid
Produk Hukum : H. Abd. Azis
Pasaddai, SH.
Kasubbid
Penegakan Hukum :
Drs. Muh. Zainuddin Yunus
Kasubbid
Informasi Lingkungan : Ir. A. Hasbi Nur, MTp.
Visi BAPEDALDA :
Terciptanya keserasian
antara pembangunan dan lingkungan secara dinamis, serasi dan berkelanjutan
Misi BAPEDALDA
:
Sejalan dengan
Visi dan Kondisi Obyektif yang ada, Bapedalda Propinsi Sulawesi Selatan
merumuskan 12 butir misi sebagai berikut :
1.
Mengembangkan nilai-nilai kearifan lingkungan masyarakat
lokal dalam pemanfaatan sumber daya alam dan pengendalian dampak lingkungan
melalui upaya-upaya penguatan dan peningkatan kemampuan kelembagaan
2.
Meningkatkan koordinasi dan kerjasama diantara instansi
pemerintah dan masyarakat dalam pengkajian dan perumusan masalah-masalah
lingkungan strategik yang perlu diberi prioritas
3.
Merumuskan dan mengembangkan sistem pembinaan,
penyuluhan dan pendampingan pada masyarakat dalam pengendalian dampak
lingkungan
4.
Merumuskan dan mengembangkan kebijakan teknis dalam
upaya pengendalian dan penanggulangan kerusakan ekosistem DAS, keanekaragaman
hayati, lahan kritis, perambahan hutan dan penanganan tanah terlantar
5.
Mengembangkan metode analisis dan pengendalian dampak
kerusakan / pencemaran ekosistem wilayah pesisir, hutan mangrove, terumbu
karang, padang lamun, sungai dan ekosistem estauria
6.
Mengembangkan model-model pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup pada berbagai pembangunan industri dan ekonomi
7.
Mengembangkan kebijakan teknis dalam pengendalian sistem
pengawasan, pemantauan dan pemulihan lingkungan
8.
Meningkatkan Sistem Pembinaan dalam Pengendalian,
Pengawasan, Pemantauan dan Pemulihan
Lingkungan
9.
Membina Laboratorium dan Teknologi Management Pemulihan
Lingkungan
10. Merumuskan dan
Mengembangkan Kebijakan Teknis Penaatan Hukum Lingkungan, Penegakan dan
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
11. Meningkatkan
Pembinaan dan Koordinasi dalam Pelaksanaan Penyidikan dan Evaluasi Teknis di
Bidang Penaatan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
12. Meningkatkan
Upaya-upaya Sosialisasi dan Penyebarluasan Informasi tentang Produk-produk
Hukum Bidang Lingkungan Hidup
Setiap
Warga Negara Indonesia memiliki hak untuk menikmati lingkungan yang baik dan
memperoleh informasi tentang Lingkungan Hidup
Setiap
warga yang terkena dampak pencemaran / perusakan lingkungan, berhak untuk
mengajukan pengaduan kepada pihak yang berwajib atau melalui Bapedalda
Tidak
semua kegiatan / usaha dapat dilaksanakan jika tidak memiliki dokumen
AMDAL/UKL/UPL
Anda
butuh informasi lebih lanjut ?
Silahkan buka informasi lain yang kami sediakan
pada web site ini atau hubungi kami melalui email atau secara langsung di
Kantor kami.
Kami SELALU siap melayani anda….
Kantor Bapedalda Propinsi Sulawesi Selatan
Gedung H Lantai III/IV kantor Gubernur Sulawesi
Selatan
Jl. Jenderal Urip Sumoharjo No. 269 - Makassar
(90231)
Telepon / fax. : (0411) 453 208
E-mail : bapedalda@myself.com
lhsulselbapdalda@indosat.net.id
bapedaldass@yahoo.com
Kembali ke
awal Kembali ke
menu utama