ANALISIS
MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Tujuan dan Sasaran Pelaksanaan AMDAL
Pihak-pihak yang Berkepentingan dengan AMDAL
Gambaran Umum Prosedure Penyusunan AMDAL
Proses Pengajuan Dokumen AMDAL
Proses Penilaian Dokumen AMDAL
Tanggung jawab Pelaksanaan AMDAL
Tanggung jawab Pengawasan AMDAL
Keterlibatan Masyarakat dalam AMDAL
Kadaluarsa dan Batalnya Keputusan Persetujuan ANDAL, RKL dan
RPL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
(AMDAL) dimaksudkan sebagai bagian dari analisis yang dilakukan dalam studi kelayakan
pembangunan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan dengan tujuan adalah untuk
memastikan bahwa pembangunan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan
dilaksanakan dapat bermanfaat dengan tidak mengorbankan lingkungan hidup.
AMDAL mulai berlaku di Republik Indonesia berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang AMDAL, namun karena pelaksanaan PP ini
mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka
sejak tanggal 23 Oktober 1993 Pemerintah mencabutnya dan menggantikannya dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang AMDAL.
Dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka PP 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan, oleh
karena itu pada tanggal 17 Mei 1999 Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 1999 (PP 27 Tahun 1999) sebagai penyempurnaan PP 51/1993. PP 27
ini berlaku efektif mulai tanggal 7 November 2000. Dengan PP 27 ini diharapkan
pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal. Perbedaan yang cukup mendasar
dalam PP. 27 Tahun 1999 dibanding PP sebelumnya adalah adanya pelimpahan hampir
semua kewenangan penilaian AMDAL kepada daerah.
Berikut ini diuraikan secara singkat hal-hal yang tercakup dalam
PP. 27 tahun 1999, serta Keputusan-keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
dan Keputusan Kepala BAPEDAL yang mendukung pelaksanaan PP 27/1999.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan
pada suatu lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan
tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Dalam pelaksanaannya, AMDAL merupakan proses pengkajian terpadu
yang mempertimbangkan aspek ekologi, sosial-ekonomi, dan sosial budaya sebagai
bagian studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dasar hukum pelaksanaan AMDAL adalah :
1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup.
3.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 2 tahun 2000
tentang Panduan Penilai Dokumen AMDAL.
4.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 tahun 2000
tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
5.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 4 tahun 2000
tentang Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan Permukiman Terpadu.
6.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2000
tentang Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan di Daerah Lahan Basah.
7.
Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 08
Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam
proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
8.
Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 09
Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup.
9.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor
40 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup.
10.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor
41 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Penilai Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin agar suatu usaha
dan/atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa
merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan
tersebut layak dari aspek lingkungan hidup.
Melalui pengkajian AMDAL, kelayakan lingkungan sebuah rencana usaha
dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan mampu secara optimal meminimalkan
kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negatif, serta dapat memanfaatkan dan
mengelola sumber daya alam secara efesien.
Sebagai kajian kelayakan lingkungan suatu rencana usaha/atau
kegiatan yang prosesnya melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan, AMDAL
sangat berguna bagi :
1.
Pemerintah
a. Sebagai alat
pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan.
b. Merupakan bahan
masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah.
c. Untuk mencegah agar
potensi sumber daya alam disekitar lokasi proyek tidak rusak dan menjaga
kelestarian lingkungan hidup.
2.
Masyarakat
a. Dapat mengetahui
rencana pembangunan di daerahnya sehingga dapat mempersiapkan diri untuk
berpartisipasi.
b. Mengetahui
perubahan lingkungan yang akan terjadi dan manfaat serta kerugian akibat adanya
suatu kegiatan.
c. Mengetahui hak
dan kewajibannya di dalam hubungan dengan usaha dan/atau kegiatan didalam
menjaga dan mengelola kualitas lingkungan.
3.
Pemrakarsa
a. Untuk mengetahui
masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi pada masa yang akan datang.
b. Sebagai bahan
untuk analisis pengelolaan dan sasaran proyek.
c. Sebagai pedoman
untuk pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan ligkungan.
Secara umum kegunaan AMDAL adalah :
1.
Memberikan informasi secara jelas mengenai suatu rencana usaha,
berikut dampak-dampak lingkungan yang akan ditimbulkannya.
2.
Menampung aspirasi, pengetahuan, dan pendapat penduduk khususnya
dalam masalah lingkungan akibat akan didirikannya rencana usaha tersebut.
3.
Menampung informasi setempat yang berguna bagi pemrakarsa dan
masyarakat dalam mengantisipasi dampak dan mengelola lingkungan.
Melalui partisipasi masyarakat dalam proses AMDAL, diharapkan
dimasa mendatang masyarakat juga akan turut serta secara aktif dalam
pengambilan keputusan mengenai kelayakan lingkungan suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
1.
Dokumen Kerangka
Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
Dokumen ini memuat ruang lingkup dan
kedalaman rencana kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang akan
dilaksanakan sesuai hasil proses pelingkupan.
2.
Dokumen Analisis
Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Dokumen ini memuat telaahan secara cermat
dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan berdasarkan arahan yang telah disepakati dalam dokumen KA-ANDAL.
3.
Dokumen Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Dokumen ini memuat berbagai upaya penanganan
dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat
rencana usaha dan/atau kegiatan.
4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Dokumen ini memuat berbagai rencana
pemantauan terhadap berbagai komponen lingkungan hidup yang telah dikelola
akibat terkena dampak besar dan penting dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen KA-ANDAL, ANDAL, RKL dan RPL
merupakan suatu rangkaian studi yang saling terkait baik dalam proses
penyusunan maupun penilaian.
Pendekatan studi AMDAL yang tepat
dibutuhkan untuk mengoptimalkan hasil kajian, serta untuk mengefisiensikan
proses pelaksanaannya. Artinya, suatu jenis rencana usaha dan/atau kegiatan
akan dapat diproses dalam waktu jauh lebih singkat dan menyeluruh bila
menggunakan pendekatan yang tepat, dibandingkan dengan apabila menggunakan
pendekatan yang lain.
Pendekatan pelaksanaan studi AMDAL yang
dikenal di Indonesia adalah :
·
AMDAL Kegiatan
Tunggal ; penyusunan studi AMDAL bagi satu jenis usaha dan/atau kegiatan
yang kewenangan pembinaannya dibawah satu instansi yang membidangi jenis usaha
dan/atau kegiatan tersebut.
·
AMDAL Kegiatan
Terpadu/Multisektor; penyusunan studi AMDAL bagi usaha dan/atau kegiatan terpadu
baik dalam hal perencanaan, proses produksinya maupun pengelolaannya dan
melibatkan lebih dari satu instansi yang membidangi kegiatan tersebut serta
berada dalam kesatuan hamparan ekosistem.
·
AMDAL Kegiatan
dalam Kawasan; penyusunan studi AMDAL bagi usaha/atau kegiatan yang berlokasi di
dalam suatu kawasan yang telah ditetapkan atau berada dalam kawasan/zona
pengembangan wilayah sesuai dengan tata ruang wilayah dan/atau kawasan yang
telah ditetapkan pada kesatuan hamparan ekosistem.
PIHAK-PIHAK YANG BERKEPENTINGAN DENGAN AMDAL
Pada dasarnya ada tiga pihak yang
berkepentingan dalam AMDAL yaitu Pemerintah, Kelompok Usaha dan Masyarakat.
Ketiga komponen ini dilibatkan dalam
proses penilaian dan pemrosesan dokumen AMDAL, dimana uraian tugas, hak dan
kewajiban masing-masing, masuk dalam lingkup peran berikut ini :
1.
Komisi Penilai
AMDAL ; yaitu komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL dengan pengertian
di tingkat Daerah oleh Komisi Penilai Daerah. Unsur pemerintah yang berkepentingan
dan warga masyarakat yang terkena dampak duduk sebagai anggota Komisi Penilai
ini.
2.
Pemrakarsa ; yaitu orang atau
badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana dan/atau kegiatan yang
akan dilaksanakan.
3.
Warga masyarakat
yang terkena dampak ; yaitu seorang atau kelompok warga masyarakat yang akibat
akan dibangun suatu rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut akan menjadi
kelompok yang diuntungkan (beneficary)
dan kelompok yang dirugikan (at-risk group). Lingkup warga
masyarakat yang terkena dampak ini dibatasi pada masyarakat yang berada dalam
ruang dampak rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Namun demikian dalam pelaksanaannya, ada beberapa komponen lainnya
yang ikut terlibat, seperti :
1.
Pemberi izin; yaitu instansi
yang berwenang menerbitkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan bagi suatu
usaha atau kegiatan atas dasar hasil studi AMDAL yang dilakukan.
2.
Pakar Lingkungan
dan Pakar Teknis; yaitu seseorang yang ahli dibidang lingkungan dan bidang
ilmu tertentu.
3.
Lembaga
Pelatihan; yaitu lembaga yang menyelenggarakan kursus-kursus dan/atau
pelatihan-pelatihan yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan hidup/AMDAL.
4.
Konsultan; Orang atau badan
hukum yang diberi wewenang oleh pemrakarsa untuk menyusun studi AMDAL.
Pemahaman prosedur AMDAL akan membantu
kelancaran penyelesaian AMDAL, sekaligus juga meningkatkan kualitas kajian dan
pengelolaan lingkungan.
Prosedur AMDAL secara garis besar terdiri
dari tiga proses besar:
i.
Proses Penapisan (screening) wajib AMDAL.
ii.
Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL.
iii.
Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL dan RPL
Dalam setiap tahap proses di atas, keterlibatan masyarakat sangat
ditekankan.
Untuk dapat memahami lebih dalam dapat
dilihat pada bagan prosedur AMDAL berikut ini :
BAGAN
PROSEDUR PENILAIAN AMDAL
Sumber : Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Pasal 14 sampai dengan Pasal 23.
PROSES PENAPISAN USAHA/KEGIATAN YANG WAJIB AMDAL
Proses penapisan kegiatan wajib AMDAL
adalah suatu upaya dalam menentukan apakah suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan diwajibkan untuk menyusun dokumen AMDAL atau tidak. Proses penapisan
ini secara jelas telah diatur melalui Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 3 Tahun 2000 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi
dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Skema
proses penapisan AMDAL Rencana Usaha atau Kegiatan dapat dilihat seperti
berikut ini :
Skema
Proses Penapisan AMDAL Rencana Usaha Atau Kegiatan
Namun demikian bila terjadi keraguan
mengenai penetapan jenis kegiatan ini dapat ditanyakan ke BAPEDALDA Propinsi
Sulawesi Selatan
Berikut ini langkah-langkah penapisan
usaha atau kegiatan wajib AMDAL :
1.
Perhatikan daftar jenis usaha atau kegiatan wajib AMDAL dalam
Lampiran Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2000. Jika
rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan masuk dalam daftar ini maka
jenis usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib dilengkapi dengan AMDAL.
2.
Dalam hal suatu rencana usaha atau kegiatan tidak termasuk dalam
daftar lampiran KEPMENLH Nomor 3 Tahun 2000, tetapi masyarakat atau pemerintah
daerah atau departemen sektor meragukan statusnya karena potensi dampak yang
akan ditimbulkannya, maka yang bersangkutan dapat mengajukan usulan secara
tertulis kepada MENLH untuk dipertimbangkan penetapannya sebagai usaha dan/atau
kegiatan wajib AMDAL.
3.
jika usaha dan/atau kegiatan tidak termasuk dalam ketentuan di
atas, maka rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak wajib AMDAL tetapi
diharuskan membuat Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan
Lingkungan (UPL) dibawah pengawasan instansi teknis yang berwenang.
4.
Bila kegiatan / usahanya diwajibkan untuk memiliki AMDAL atau hanya
UKL/UPL, selanjutnya yang perlu diketahui adalah ke instansi mana harus
berhubungan. Bila hanya dokumen UKL/UPL yang dipersyaratkan, maka untuk
pengurusannya lebih lanjut silahkan berhubungan dengan Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA) atau ke instansi yang ditunjuk untuk
menangani lingkungan hidup di Kabupaten/Kota serta dimana kegiatan tersebut
berada. Tetapi bila dipersyaratkan AMDAL maka perlu diketahui terlebih dahulu
sesuai dengan Kepmen LH Nomor : …………….. tentang ……………….. siapa yang berhak
menilainya apakah Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi ataukah Pemerintah
Kabupaten/Kota.
5.
Jika ternyata yang berhak melakukan penilaian adalah Tim Komisi
AMDAL Kabupaten/Kota, namun akibat satu dan lain hal sehingga Kabupaten/Kota
dimakusd belum siap, maka atas permintaan Pemerintah Kabupaten / Kota
(Bapedalda setempat) penilaiannya dapat dialihkan kepada Tim Komisi AMDAL
Propinsi.
Sebagai bagian dari studi kelayakan suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan,maka studi AMDAL seharusnya dimulai pada saat
perencanaan atau sebelum usaha dan/atau kegiatan dilaksanakan.
Dengan meletakkan AMDAL pada awal siklus
proyek. Ia dapat menjadi masukan yang efektif dalam perencanaan dan dapat
mencegah pemborosan biaya pembangunan.
Secara garis besar proses AMDAL mencakup
langkah-langkah sebagai berikut :
1. Mengidentifikasi
dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
2. Menguraikan rona
lingkungan awal.
3. Memprediksi
dampak penting
4. Mengevaluasi
dampak penting dan merumuskan arahan rencana pengelolaan dan pemantauan
lingkungan.
PROSES
PENGAJUAN DOKUMEN AMDAL UNTUK DINILAI
Proses penilaian dokumen AMDAL ada 2
(dua) tahap, yaitu penilaian KA-ANDAL kemudian penilaian ANDAL, RKL dan RPL
sekaligus. Masing masing tahap memiliki proses pengajuan sendiri, yaitu :
Langkah pertama : Periksa
kelengkapan dokumen KA-ANDAL sesuai Pedoman Penyusunan AMDAL;
Langkah kedua : Sampaikan 1
(satu) sampel dokumen KA-ANDAL ke sekretariat Komisi Penilai AMDAL yang telah
ditentukan;
Langkah ketiga : Persiapkan
dokumen sejumlah yang telah ditetapkan;
Langkah keempat : Memastikan waktu sidang penilaian
oleh komisi
PROSES
PENGAJUAN DOKUMEN ANDAL, RKL dan RPL
Langkah pertama : Periksa
kelengkapan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL sesuai Pedoman Penyusunan AMDAL;
Langkah kedua : sampaikan 1
(satu) sampel dokumen ke sekretariat Komisi Penilai AMDAL yang telah
ditentukan;
Langkah ketiga : Persiapkan dokumen
sejumlah yang telah ditetapkan;
Langkah keempat : Memastikan waktu sidang penilaian
oleh komisi
Proses penilaian dokumen KA-ANDAL dan
ANDAL, RKL, RPL secara formal dilakukan dalam sidang Komisi Penilai.
Ketidaksiapan, ketidaklengkapan, maupun rendahnya kualitas dokumen yang
diserahkan untuk dinilai akan menghambat proses penilaian, karena Komisi
Penilai tidak bisa segera mengambil keputusan.
Oleh sebab itu, perlu diperhatikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Melaksanakan
dengan cermat langkah-langkah Proses Pengajuan dokumen AMDAL.
2. Faktor-faktor
yang mempengaruhi presentasi dan diskusi dalam sidang
3. Faktor-faktor
yang mempengaruhi kelulusan dokumen AMDAL.
Faktor-faktor di atas akan membantu mempercepat keseluruhan proses
penilaian, sekaligus meningkatkan kualitas pengambilan keputusan. KA-ANDAL
dianggap sah sebagai dasar penyusunan ANDAL, RKL dan RPL bilamana telah dinilai
oleh Komisi Penilai AMDAL dan mendapatkan Keputusan dari pemerintah (Kepala
BAPEDAL atau Gubernur/Bupati/ Walikota)
dalam waktu selambat-lambatnya 75 hari kerja sejak diterimanya dokumen
tersebut oleh Sekretariat Komisi. Sebaliknya, bilamana pemerintah (Kepala
BAPEDAL atau Gubernur Bupati/Walikota) dalam waktu 75 (tujuh puluh lima) hari
kerja tersebut tidak juga memberikan keputusan, maka secara hukum KA-ANDAL
tersebut sah sebagai dasar penyusunan ANDAL.
Rangkuman dokumen ini dibahas dan dinilai bersama-sama di hadapan
Komisi. Bilamana dokumen dianggap belum memenuhi syarat, wajib diperbaiki
sesuai petunjuk Komisi yang bertanggungjawab.
Rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL diwajibkan
menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UPL).
TANGGUNG
JAWAB PELAKSANAAN AMDAL
Secara umum tanggung jawab koordinasi pelaksanaan AMDAL berada pada
BAPEDAL (badan Pengendalian Dampak Lingkungan). BAPEDAL menyediakan berbagai
informasi tentang AMDAL baik berupa brosur, booklet maupun pedoman-pedoman
pelaksanaan AMDAL disamping melaksanakan tugas pengawasan pelaksanaannya.
TANGGUNG
JAWAB PENGAWASAN AMDAL
Pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan AMDAL adalah instansi
yang secara teknis membidangi usaha dan/atau kegiatan tersebut serta instansi
yang diberi wewenang untuk mengendalikan dampak lingkungan (dalam hal ini
adalah BAPEDAL dan BAPEDALDA Propinsi atau BAPEDALDA Kabupaten/Kota)
KETERLIBATAN
MASYARAKAT DALAM AMDAL
Masyarakat merupakan fokus dalam studi AMDAL sehingga AMDAL
bersifat terbuka untuk umum. Suatu usaha dan/atau kegiatan harus meminimumkan
dampak negatif bagi kepentingan rakyat banyak. Oleh sebab itu pengawasan dari
masyarakat juga diperlukan sehingga informasi AMDAL terbuka untuk masyarakat.
Untuk itu dalam aturan yang ada disebutkan bahwa setiap pemrakarsa kegiatan /
usaha yang wajib AMDAL diharuskan untuk
mengumumkan melalui media yang dapat ketahui oleh masyarakat yang diperkirakan
akan terkena dampak tentang kegiatan / usaha yang akan dilakukan dan diwajibkan
untuk melaksanakan pertemuan dengan masyarakat yang terkena dampak untuk
memberikan penjelasan tentang kegiatan / usaha yang akan dilakukan secara
detail. Melalui pertemuan tersebut juga diharapkan akan terjadi komunikasi dan adanya masukan dari masyarakat yang
harus ditampung oleh pemrakrasa sebagai
bahan masukan dalam penyusunan KA-ANDAL.
Selanjutnya BAPEDAL/BAPEDALDA wajib mengumumkan secara luas suatu
rencana usaha/atau kegiatan yang membutuhkan studi AMDAL dan kapan rencana
pelaksanaan pembahasan setiap dokumen agar masyarakat luas dapat memberikan
tanggapan yang disalurkan lewat Komisi, terutama bagi masyarakat yang
berkepentingan langsung dengan keberadaan rencana usaha dan/atau kegiatan
tersebut. BAPEDAL/BAPEDALDA juga wajib membuka kesempatan perolehan informasi
mengenai dokumen AMDAL kepada masyarakat umum, kecuali untuk kegiatan yang
menyangkut rahasia negara.
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran
yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perizinan. Oleh
karena itu, maka izin melakukan usaha dan/atau kegiatan baru dapat diterbitkan
bila hasil studi AMDAL menyatakan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan
tersebut layak lingkungan.
Untuk menjamin pelaksanaannya di lapangan, maka berbagai
persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen RKL dan RPL wajib
dicantumkan sebagai ketentuan dalam izin.
KADALUARSA
DAN BATALNYA KEPUTUSAN PERSETUJUAN ANDAL, RKL DAN RPL
Keputusan persetujuan ANDAL, RKL dan RPL dinyatakan kadaluarsa,
apabila rencana usaha dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3
(tiga) tahun sejak ditetapkannya keputusan tersebut. Untuk melaksanakan rencana
usaha dan/atau kegiatannya, pemrakarsa wajib mengajukan kembali permohonan
persetujuan atas ANDAL, RKL dan RPL kepada instansi yang bertanggung jawab.
Keputusan Kelayakan Lingkungan berdasarkan hasil ANDAL, RKL dan RPL
dinyatakan batal bilamana pemrakarsa melakukan perubahan lokasi rencana
kegiatan, desain, proses, kapasitas, bahan baku, bahan penolong, akibat
prubahan lingkungan yang sangat mendasar karena peristiwa alam.
Untuk menjamin RKL dan RPL dilaksanakan dengan baik perlu dilakukan
pemantauan. Pemantauan ini dimaksudkan untuk mewujudkan dan meningkatkan
kesadaran para pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan untuk melaksanakan
pengelolaan secara benar dan bersungguh-sungguh, kreatif dan bertanggung jawab
sehingga kualitas lingkungan dapat dipertahankan sesuai dengan fungsinya.
Adapun tujuan dilaksanakannya pemantauan RKL dan RPL adalah :
1.
Untuk mengetahui pelaksanaan RKL dan RPL.
2.
Untuk mengetahui tingkat ketaatan pemrakarsa usaha dan/atau
kegiatan dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
3.
Untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan RKL dan RPL dalam menjaga
dan meningkatkan kualitas lingkungan.
Pemantauan RKL dan RPL dilaksanakan oleh
:
1.
Pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan;
2.
Pemda Propinsi dan Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
3.
Instansi Teknis/Sektor yang bertanggung jawab;
4.
BAPEDAL, BAPEDAL Regional, BAPEDALDA Propinsi dan Kabupaten/Kota
Bagan Prosedur Keterlibatan
Masyarakat dalam Proses AMDAL
Sumber :
Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : 08 Tahun 2000
Untuk membina pelaksanaan AMDAL di Indonesia dilaksanakan berbagai
pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan AMDAL, dan secara khusus
adalah dengan memasyarakatkan wawasan pelaksanaan studi AMDAL bagi masyarakat
luas. Pelaksanaan kursus AMDAL yang terdiri dari :
1.
Kursus
dasar-dasar (AMDAL A), ditujukan pada kelompok masyarakat luas agar dapat memiliki
wawasan pengetahuan dasar tentang AMDAL. Penyelenggaraan dilaksanakan oleh
Pusat Studi Lingkungan (PSL) / Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH)
2.
Kursus Penyusun
AMDAL (AMDAL B), ditujukan pada kelompok sasaran calon penyusun AMDAL agar
dapat memiliki kemampuan menyusun AMDAL. Penyelenggaraan dilaksanakan oleh
Pusat Studi Lingkungan (PSL) / Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH)
3. Kursus Penilaian AMDAL (AMDAL C), ditujukan kepada
calon penilai AMDAL seperti Komisi, Tim Teknis dan LSM untuk dapat menilai
dokumen AMDAL.
4. Kursus spesifik tentang AMDAL, misalnya AMDAL
Pelabuhan, AMDAL Industri, AMDAL Pertanian dan lain-lain.
MASALAH DAN
ORIENTASI AMDAL MASA MENDATANG
Sistem AMDAL di Indonesia akan disempurnakan dari waktu ke waktu
secara bertahap tetapi kontinyu.
Diantara berbagai masalah yang masih memerlukan penyempurnaan dalam
sistem AMDAL di seluruh Indonesia sebagai berikut ;
1.
Peningkatan kesadaran masyarakat tentang perlunya AMDAL;
2.
Keterkaitan AMDAL dengan perizinan;
3.
Keterkaitan AMDAL dengan kebijakan lingkungan lainnya;
4.
Penapisan kegiatan yang wajib AMDAL;
5.
Pengembangan metodologi AMDAL;
6.
Peningkatan peranserta masyarakat dalam penilaian AMDAL;
7.
Peningkatan kemampuan konsultan/penyusun AMDAL dan Komisi Penilai
AMDAL;
8.
Penyempurnaan sistem administrasi, informasi dan kelembagaan AMDAL.
Penyempurnaan ini dilakukan untuk menjamin agar AMDAL dapat
berfungsi sebagai alat kebijakan lingkungan untuk mendukung pembangunan yang
berkelanjutan