ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

 

Penjelasan Umum

Definisi AMDAL

Dasar Hukum Pelaksanaan AMDAL

Tujuan dan Sasaran Pelaksanaan AMDAL

Kegunaan AMDAL

Dokumen AMDAL

Pendekatan Dtudi AMDAL

Pihak-pihak yang Berkepentingan dengan AMDAL

Gambaran Umum Prosedure Penyusunan AMDAL

Proses Pengajuan Dokumen AMDAL

Proses Penilaian Dokumen AMDAL

Tanggung jawab Pelaksanaan AMDAL

Tanggung jawab Pengawasan AMDAL

Keterlibatan Masyarakat dalam AMDAL

Peran AMDAL dalam Perizinan

Kadaluarsa dan Batalnya Keputusan Persetujuan ANDAL, RKL dan RPL

Pemantauan RKL dan RPL

Sistem Pembinaan AMDAL

Kembali ke menu Utama

 

PENJELASAN UMUM

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dimaksudkan sebagai bagian dari analisis yang dilakukan dalam studi kelayakan pembangunan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan dengan tujuan adalah untuk memastikan bahwa pembangunan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan dapat bermanfaat dengan tidak mengorbankan lingkungan hidup.

 AMDAL mulai berlaku di Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang AMDAL, namun karena pelaksanaan PP ini mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 Pemerintah mencabutnya dan menggantikannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang AMDAL.

Dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka PP 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan, oleh karena itu pada tanggal 17 Mei 1999 Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 (PP 27 Tahun 1999) sebagai penyempurnaan PP 51/1993. PP 27 ini berlaku efektif mulai tanggal 7 November 2000. Dengan PP 27 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal. Perbedaan yang cukup mendasar dalam PP. 27 Tahun 1999 dibanding PP sebelumnya adalah adanya pelimpahan hampir semua kewenangan penilaian AMDAL kepada daerah.

Berikut ini diuraikan secara singkat hal-hal yang tercakup dalam PP. 27 tahun 1999, serta Keputusan-keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Keputusan Kepala BAPEDAL yang mendukung pelaksanaan PP 27/1999.

 

DEFENISI

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada suatu lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Dalam pelaksanaannya, AMDAL merupakan proses pengkajian terpadu yang mempertimbangkan aspek ekologi, sosial-ekonomi, dan sosial budaya sebagai bagian studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

 

DASAR HUKUM

Dasar hukum pelaksanaan AMDAL adalah :

1.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;

2.       Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

3.       Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 2 tahun 2000 tentang Panduan Penilai Dokumen AMDAL.

4.       Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 tahun 2000 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

5.       Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 4 tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan Permukiman Terpadu.

6.       Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan di Daerah Lahan Basah.

7.       Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

8.       Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 09 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

9.       Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

10.    Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.

Kembali ke awal

 

TUJUAN DAN SASARAN

Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin agar suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari aspek lingkungan hidup.

Melalui pengkajian AMDAL, kelayakan lingkungan sebuah rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan mampu secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negatif, serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efesien.

Kembali ke awal

 

KEGUNAAN AMDAL

Sebagai kajian kelayakan lingkungan suatu rencana usaha/atau kegiatan yang prosesnya melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan, AMDAL sangat berguna bagi :

1.          Pemerintah

a.      Sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

b.      Merupakan bahan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah.

c.       Untuk mencegah agar potensi sumber daya alam disekitar lokasi proyek tidak rusak dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

2.          Masyarakat

a.      Dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya sehingga dapat mempersiapkan diri untuk berpartisipasi.

b.      Mengetahui perubahan lingkungan yang akan terjadi dan manfaat serta kerugian akibat adanya suatu kegiatan.

c.       Mengetahui hak dan kewajibannya di dalam hubungan dengan usaha dan/atau kegiatan didalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan.

3.          Pemrakarsa

a.      Untuk mengetahui masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi pada masa yang akan datang.

b.      Sebagai bahan untuk analisis pengelolaan dan sasaran proyek.

c.       Sebagai pedoman untuk pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan ligkungan.

Secara umum kegunaan AMDAL adalah :

1.       Memberikan informasi secara jelas mengenai suatu rencana usaha, berikut dampak-dampak lingkungan yang akan ditimbulkannya.

2.       Menampung aspirasi, pengetahuan, dan pendapat penduduk khususnya dalam masalah lingkungan akibat akan didirikannya rencana usaha tersebut.

3.       Menampung informasi setempat yang berguna bagi pemrakarsa dan masyarakat dalam mengantisipasi dampak dan mengelola lingkungan.

Melalui partisipasi masyarakat dalam proses AMDAL, diharapkan dimasa mendatang masyarakat juga akan turut serta secara aktif dalam pengambilan keputusan mengenai kelayakan lingkungan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

Kembali ke awal

 

DOKUMEN AMDAL

Dokumen AMDAL terdiri dari :

1.       Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)

Dokumen ini memuat ruang lingkup dan kedalaman rencana kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang akan dilaksanakan sesuai hasil proses pelingkupan.

2.       Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)

Dokumen ini memuat telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan berdasarkan arahan yang telah disepakati dalam dokumen KA-ANDAL.

3.       Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)

Dokumen ini memuat berbagai upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat rencana usaha dan/atau kegiatan.

4.       Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

Dokumen ini memuat berbagai rencana pemantauan terhadap berbagai komponen lingkungan hidup yang telah dikelola akibat terkena dampak besar dan penting dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

 

Dokumen KA-ANDAL, ANDAL, RKL dan RPL merupakan suatu rangkaian studi yang saling terkait baik dalam proses penyusunan maupun penilaian.

Kembali ke awal

 

PENDEKATAN STUDI AMDAL

Pendekatan studi AMDAL yang tepat dibutuhkan untuk mengoptimalkan hasil kajian, serta untuk mengefisiensikan proses pelaksanaannya. Artinya, suatu jenis rencana usaha dan/atau kegiatan akan dapat diproses dalam waktu jauh lebih singkat dan menyeluruh bila menggunakan pendekatan yang tepat, dibandingkan dengan apabila menggunakan pendekatan yang lain.

Pendekatan pelaksanaan studi AMDAL yang dikenal di Indonesia adalah :

·         AMDAL Kegiatan Tunggal ; penyusunan studi AMDAL bagi satu jenis usaha dan/atau kegiatan yang kewenangan pembinaannya dibawah satu instansi yang membidangi jenis usaha dan/atau kegiatan tersebut.

·         AMDAL Kegiatan Terpadu/Multisektor; penyusunan studi AMDAL bagi usaha dan/atau kegiatan terpadu baik dalam hal perencanaan, proses produksinya maupun pengelolaannya dan melibatkan lebih dari satu instansi yang membidangi kegiatan tersebut serta berada dalam kesatuan hamparan ekosistem.

·         AMDAL Kegiatan dalam Kawasan; penyusunan studi AMDAL bagi usaha/atau kegiatan yang berlokasi di dalam suatu kawasan yang telah ditetapkan atau berada dalam kawasan/zona pengembangan wilayah sesuai dengan tata ruang wilayah dan/atau kawasan yang telah ditetapkan pada kesatuan hamparan ekosistem.

Kembali ke awal

 

PIHAK-PIHAK YANG BERKEPENTINGAN DENGAN AMDAL

Pada dasarnya ada tiga pihak yang berkepentingan dalam AMDAL yaitu Pemerintah, Kelompok Usaha dan Masyarakat.

Ketiga komponen ini dilibatkan dalam proses penilaian dan pemrosesan dokumen AMDAL, dimana uraian tugas, hak dan kewajiban masing-masing, masuk dalam lingkup peran berikut ini :

1.       Komisi Penilai AMDAL ; yaitu komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL dengan pengertian di tingkat Daerah oleh Komisi Penilai Daerah. Unsur pemerintah yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak duduk sebagai anggota Komisi Penilai ini.

2.       Pemrakarsa ; yaitu orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.

3.       Warga masyarakat yang terkena dampak ; yaitu seorang atau kelompok warga masyarakat yang akibat akan dibangun suatu rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut akan menjadi kelompok yang diuntungkan (beneficary) dan  kelompok yang dirugikan (at-risk group). Lingkup warga masyarakat yang terkena dampak ini dibatasi pada masyarakat yang berada dalam ruang dampak rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut.

Namun demikian dalam pelaksanaannya, ada beberapa komponen lainnya yang ikut terlibat, seperti :

1.       Pemberi izin; yaitu instansi yang berwenang menerbitkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan bagi suatu usaha atau kegiatan atas dasar hasil studi AMDAL yang dilakukan.

2.       Pakar Lingkungan dan Pakar Teknis; yaitu seseorang yang ahli dibidang lingkungan dan bidang ilmu tertentu.

3.       Lembaga Pelatihan; yaitu lembaga yang menyelenggarakan kursus-kursus dan/atau pelatihan-pelatihan yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan hidup/AMDAL.

4.       Konsultan; Orang atau badan hukum yang diberi wewenang oleh pemrakarsa untuk menyusun studi AMDAL.

Kembali ke awal

 
GAMBARAN UMUM PROSEDUR AMDAL

Pemahaman prosedur AMDAL akan membantu kelancaran penyelesaian AMDAL, sekaligus juga meningkatkan kualitas kajian dan pengelolaan lingkungan.

Prosedur AMDAL secara garis besar terdiri dari tiga proses besar:

i.         Proses Penapisan (screening) wajib AMDAL.

ii.       Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL.

iii.      Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL dan RPL

Dalam setiap tahap proses di atas, keterlibatan masyarakat sangat ditekankan.

Untuk dapat memahami lebih dalam dapat dilihat pada bagan prosedur AMDAL berikut ini :

 

 

BAGAN PROSEDUR PENILAIAN AMDAL

 

 

 

 


  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Pasal 14 sampai dengan Pasal 23.

Kembali ke awal

 

PROSES PENAPISAN USAHA/KEGIATAN YANG WAJIB AMDAL

Proses penapisan kegiatan wajib AMDAL adalah suatu upaya dalam menentukan apakah suatu rencana usaha dan/atau kegiatan diwajibkan untuk menyusun dokumen AMDAL atau tidak. Proses penapisan ini secara jelas telah diatur melalui Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2000 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Skema  proses penapisan AMDAL Rencana Usaha atau Kegiatan dapat dilihat seperti berikut ini :

 

 

 

 


 

 

 

 

                                 

 

 

 

                                                

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  

 

Skema Proses Penapisan AMDAL Rencana Usaha Atau Kegiatan

 

Namun demikian bila terjadi keraguan mengenai penetapan jenis kegiatan ini dapat ditanyakan ke BAPEDALDA Propinsi Sulawesi Selatan

 

PROSEDUR PENAPISAN

Berikut ini langkah-langkah penapisan usaha atau kegiatan wajib AMDAL :

1.          Perhatikan daftar jenis usaha atau kegiatan wajib AMDAL dalam Lampiran Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2000. Jika rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan masuk dalam daftar ini maka jenis usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib dilengkapi dengan AMDAL.

2.          Dalam hal suatu rencana usaha atau kegiatan tidak termasuk dalam daftar lampiran KEPMENLH Nomor 3 Tahun 2000, tetapi masyarakat atau pemerintah daerah atau departemen sektor meragukan statusnya karena potensi dampak yang akan ditimbulkannya, maka yang bersangkutan dapat mengajukan usulan secara tertulis kepada MENLH untuk dipertimbangkan penetapannya sebagai usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL.

3.          jika usaha dan/atau kegiatan tidak termasuk dalam ketentuan di atas, maka rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak wajib AMDAL tetapi diharuskan membuat Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dibawah pengawasan instansi teknis yang berwenang.

4.          Bila kegiatan / usahanya diwajibkan untuk memiliki AMDAL atau hanya UKL/UPL, selanjutnya yang perlu diketahui adalah ke instansi mana harus berhubungan. Bila hanya dokumen UKL/UPL yang dipersyaratkan, maka untuk pengurusannya lebih lanjut silahkan berhubungan dengan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA) atau ke instansi yang ditunjuk untuk menangani lingkungan hidup di Kabupaten/Kota serta dimana kegiatan tersebut berada. Tetapi bila dipersyaratkan AMDAL maka perlu diketahui terlebih dahulu sesuai dengan Kepmen LH Nomor : …………….. tentang ……………….. siapa yang berhak menilainya apakah Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi ataukah Pemerintah Kabupaten/Kota.

5.          Jika ternyata yang berhak melakukan penilaian adalah Tim Komisi AMDAL Kabupaten/Kota, namun akibat satu dan lain hal sehingga Kabupaten/Kota dimakusd belum siap, maka atas permintaan Pemerintah Kabupaten / Kota (Bapedalda setempat) penilaiannya dapat dialihkan kepada Tim Komisi AMDAL Propinsi.

 
KAPAN STUDI AMDAL DIMULAI ?

Sebagai bagian dari studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan,maka studi AMDAL seharusnya dimulai pada saat perencanaan atau sebelum usaha dan/atau kegiatan dilaksanakan.

Dengan meletakkan AMDAL pada awal siklus proyek. Ia dapat menjadi masukan yang efektif dalam perencanaan dan dapat mencegah pemborosan biaya pembangunan.

Secara garis besar proses AMDAL mencakup langkah-langkah sebagai berikut :

1.       Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

2.       Menguraikan rona lingkungan awal.

3.       Memprediksi dampak penting

4.       Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arahan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

 

PROSES PENGAJUAN DOKUMEN AMDAL UNTUK DINILAI

Proses penilaian dokumen AMDAL ada 2 (dua) tahap, yaitu penilaian KA-ANDAL kemudian penilaian ANDAL, RKL dan RPL sekaligus. Masing masing tahap memiliki proses pengajuan sendiri, yaitu :

 

PROSES PENGAJUAN DOKUMEN KA-ANDAL

Langkah pertama : Periksa kelengkapan dokumen KA-ANDAL sesuai Pedoman Penyusunan AMDAL;

Langkah kedua : Sampaikan 1 (satu) sampel dokumen KA-ANDAL ke sekretariat Komisi Penilai AMDAL yang telah ditentukan;

Langkah ketiga : Persiapkan dokumen sejumlah yang telah ditetapkan;

Langkah keempat : Memastikan waktu sidang penilaian oleh komisi

 

PROSES PENGAJUAN DOKUMEN ANDAL, RKL dan RPL

Langkah pertama : Periksa kelengkapan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL sesuai Pedoman Penyusunan AMDAL;

Langkah kedua : sampaikan 1 (satu) sampel dokumen ke sekretariat Komisi Penilai AMDAL yang telah ditentukan;

Langkah ketiga : Persiapkan dokumen sejumlah yang telah ditetapkan;

Langkah keempat : Memastikan waktu sidang penilaian oleh komisi

Kembali ke awal

 

PROSES PENILAIAN DOKUMEN AMDAL

Proses penilaian dokumen KA-ANDAL dan ANDAL, RKL, RPL secara formal dilakukan dalam sidang Komisi Penilai. Ketidaksiapan, ketidaklengkapan, maupun rendahnya kualitas dokumen yang diserahkan untuk dinilai akan menghambat proses penilaian, karena Komisi Penilai tidak bisa segera mengambil keputusan.

Oleh sebab itu, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1.       Melaksanakan dengan cermat langkah-langkah Proses Pengajuan dokumen AMDAL.

2.       Faktor-faktor yang mempengaruhi presentasi dan diskusi dalam sidang

3.       Faktor-faktor yang mempengaruhi kelulusan dokumen AMDAL.

 

Faktor-faktor di atas akan membantu mempercepat keseluruhan proses penilaian, sekaligus meningkatkan kualitas pengambilan keputusan. KA-ANDAL dianggap sah sebagai dasar penyusunan ANDAL, RKL dan RPL bilamana telah dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL dan mendapatkan Keputusan dari pemerintah (Kepala BAPEDAL atau Gubernur/Bupati/ Walikota)  dalam waktu selambat-lambatnya 75 hari kerja sejak diterimanya dokumen tersebut oleh Sekretariat Komisi. Sebaliknya, bilamana pemerintah (Kepala BAPEDAL atau Gubernur Bupati/Walikota) dalam waktu 75 (tujuh puluh lima) hari kerja tersebut tidak juga memberikan keputusan, maka secara hukum KA-ANDAL tersebut sah sebagai dasar penyusunan ANDAL.

Rangkuman dokumen ini dibahas dan dinilai bersama-sama di hadapan Komisi. Bilamana dokumen dianggap belum memenuhi syarat, wajib diperbaiki sesuai petunjuk Komisi yang bertanggungjawab.

Rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL diwajibkan menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

Kembali ke awal

 

TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN AMDAL

Secara umum tanggung jawab koordinasi pelaksanaan AMDAL berada pada BAPEDAL (badan Pengendalian Dampak Lingkungan). BAPEDAL menyediakan berbagai informasi tentang AMDAL baik berupa brosur, booklet maupun pedoman-pedoman pelaksanaan AMDAL disamping melaksanakan tugas pengawasan pelaksanaannya.

Kembali ke awal

 

TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN AMDAL

Pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan AMDAL adalah instansi yang secara teknis membidangi usaha dan/atau kegiatan tersebut serta instansi yang diberi wewenang untuk mengendalikan dampak lingkungan (dalam hal ini adalah BAPEDAL dan BAPEDALDA Propinsi atau BAPEDALDA Kabupaten/Kota)

Kembali ke awal

 

KETERLIBATAN MASYARAKAT DALAM AMDAL

Masyarakat merupakan fokus dalam studi AMDAL sehingga AMDAL bersifat terbuka untuk umum. Suatu usaha dan/atau kegiatan harus meminimumkan dampak negatif bagi kepentingan rakyat banyak. Oleh sebab itu pengawasan dari masyarakat juga diperlukan sehingga informasi AMDAL terbuka untuk masyarakat. Untuk itu dalam aturan yang ada disebutkan bahwa setiap pemrakarsa kegiatan / usaha yang wajib AMDAL  diharuskan untuk mengumumkan melalui media yang dapat ketahui oleh masyarakat yang diperkirakan akan terkena dampak tentang kegiatan / usaha yang akan dilakukan dan diwajibkan untuk melaksanakan pertemuan dengan masyarakat yang terkena dampak untuk memberikan penjelasan tentang kegiatan / usaha yang akan dilakukan secara detail. Melalui pertemuan tersebut juga diharapkan akan terjadi komunikasi  dan adanya masukan dari masyarakat yang harus ditampung oleh pemrakrasa sebagai  bahan masukan dalam penyusunan KA-ANDAL.

Selanjutnya BAPEDAL/BAPEDALDA wajib mengumumkan secara luas suatu rencana usaha/atau kegiatan yang membutuhkan studi AMDAL dan kapan rencana pelaksanaan pembahasan setiap dokumen agar masyarakat luas dapat memberikan tanggapan yang disalurkan lewat Komisi, terutama bagi masyarakat yang berkepentingan langsung dengan keberadaan rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut. BAPEDAL/BAPEDALDA juga wajib membuka kesempatan perolehan informasi mengenai dokumen AMDAL kepada masyarakat umum, kecuali untuk kegiatan yang menyangkut rahasia negara.

Kembali ke awal

 

PERAN AMDAL DALAM PERIZINAN

Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perizinan. Oleh karena itu, maka izin melakukan usaha dan/atau kegiatan baru dapat diterbitkan bila hasil studi AMDAL menyatakan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak lingkungan.

Untuk menjamin pelaksanaannya di lapangan, maka berbagai persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen RKL dan RPL wajib dicantumkan sebagai ketentuan dalam izin.

Kembali ke awal

 

KADALUARSA DAN BATALNYA KEPUTUSAN PERSETUJUAN ANDAL, RKL DAN RPL

Keputusan persetujuan ANDAL, RKL dan RPL dinyatakan kadaluarsa, apabila rencana usaha dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya keputusan tersebut. Untuk melaksanakan rencana usaha dan/atau kegiatannya, pemrakarsa wajib mengajukan kembali permohonan persetujuan atas ANDAL, RKL dan RPL kepada instansi yang bertanggung jawab.

Keputusan Kelayakan Lingkungan berdasarkan hasil ANDAL, RKL dan RPL dinyatakan batal bilamana pemrakarsa melakukan perubahan lokasi rencana kegiatan, desain, proses, kapasitas, bahan baku, bahan penolong, akibat prubahan lingkungan yang sangat mendasar karena peristiwa alam.

Kembali ke awal

 

PEMANTAUAN RKL DAN RPL

Untuk menjamin RKL dan RPL dilaksanakan dengan baik perlu dilakukan pemantauan. Pemantauan ini dimaksudkan untuk mewujudkan dan meningkatkan kesadaran para pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan untuk melaksanakan pengelolaan secara benar dan bersungguh-sungguh, kreatif dan bertanggung jawab sehingga kualitas lingkungan dapat dipertahankan sesuai dengan fungsinya.

Adapun tujuan dilaksanakannya pemantauan RKL dan RPL adalah :

1.       Untuk mengetahui pelaksanaan RKL dan RPL.

2.       Untuk mengetahui tingkat ketaatan pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan;

3.       Untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan RKL dan RPL dalam menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan.

Pemantauan RKL dan RPL dilaksanakan oleh :

1.       Pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan;

2.       Pemda Propinsi dan Kabupaten/Kota yang bersangkutan;

3.       Instansi Teknis/Sektor yang bertanggung jawab;

4.       BAPEDAL, BAPEDAL Regional, BAPEDALDA Propinsi dan Kabupaten/Kota

 

            Bagan Prosedur Keterlibatan Masyarakat dalam Proses AMDAL

 

    

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : 08 Tahun 2000

Kembali ke awal

 

SISTEM PEMBINAAN AMDAL

Untuk membina pelaksanaan AMDAL di Indonesia dilaksanakan berbagai pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan AMDAL, dan secara khusus adalah dengan memasyarakatkan wawasan pelaksanaan studi AMDAL bagi masyarakat luas. Pelaksanaan kursus AMDAL yang terdiri dari :

1.       Kursus dasar-dasar (AMDAL A), ditujukan pada kelompok masyarakat luas agar dapat memiliki wawasan pengetahuan dasar tentang AMDAL. Penyelenggaraan dilaksanakan oleh Pusat Studi Lingkungan (PSL) / Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH)

2.       Kursus Penyusun AMDAL (AMDAL B), ditujukan pada kelompok sasaran calon penyusun AMDAL agar dapat memiliki kemampuan menyusun AMDAL. Penyelenggaraan dilaksanakan oleh Pusat Studi Lingkungan (PSL) / Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH)

3.       Kursus Penilaian AMDAL (AMDAL C), ditujukan kepada calon penilai AMDAL seperti Komisi, Tim Teknis dan LSM untuk dapat menilai dokumen AMDAL.

4.       Kursus spesifik tentang AMDAL, misalnya AMDAL Pelabuhan, AMDAL Industri, AMDAL Pertanian dan lain-lain.

 

MASALAH DAN ORIENTASI AMDAL MASA MENDATANG

Sistem AMDAL di Indonesia akan disempurnakan dari waktu ke waktu secara bertahap tetapi kontinyu.

Diantara berbagai masalah yang masih memerlukan penyempurnaan dalam sistem AMDAL di seluruh Indonesia sebagai berikut ;

1.       Peningkatan kesadaran masyarakat tentang perlunya AMDAL;

2.       Keterkaitan AMDAL dengan perizinan;

3.       Keterkaitan AMDAL dengan kebijakan lingkungan lainnya;

4.       Penapisan kegiatan yang wajib AMDAL;

5.       Pengembangan metodologi AMDAL;

6.       Peningkatan peranserta masyarakat dalam penilaian AMDAL;

7.       Peningkatan kemampuan konsultan/penyusun AMDAL dan Komisi Penilai AMDAL;

8.       Penyempurnaan sistem administrasi, informasi dan kelembagaan AMDAL.

Penyempurnaan ini dilakukan untuk menjamin agar AMDAL dapat berfungsi sebagai alat kebijakan lingkungan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan

 

Kembali ke awal                       Kembali ke menu